A. Pengertian Kartu Kredit
Kartu
kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang dapat digunakan oleh
konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di
tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (merchant).1Pengertian
kartu kredit dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Inonesia Nomor 7/52/PBI/2005
sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, yaitu :
“ Kartu Kredit
adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk
melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi,
termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana
kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau
penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban
pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge
card) ataupun secara angsuran.” 2
Dibandingkan
dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan dunia perbankan, kartu kredit
merupakan jenis kredit yang paling mudah dan cepat disetujui. Syaratnya
sederhana yaitu fotocopi KTP, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, foto
dan surat keterangan lain yang dianggap perlu.
Bahkan pada
perkembangan saat ini, apabila calon pemegang kartu kredit yang mengajukan
permohonan kartu kredit telah memiliki kartu kredit sebelumnya, maka calon
pemegang kartu kredit yang bersangkutan hanya perlu menyerahkan fotokopi
tagihan kartu kredit tersebut.
Selain kemudahan dalam mengajukan
permohonan, kelebihan lain dari penggunaan kartu kredit adalah lingkup
penggunaannya yang sangat luas, dari transaksi kecil sampai transaksi bervolume
besar. Hal ini sangat berguna bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sering
melakukan perjalanan, baik untuk bisnis maupun wisata karena kartu kredit juga
dapat digunakan untuk melakukan transaksi diberbagai negara yang menerima
pembayaran dengan kartu kredit.
Masyarakat
biasanya menggunakan kartu kredit untuk pembayaran transaksi yang dilakukan
melalui internet atau di toko-toko yang menyediakan layanan pembayaran dengan
kartu kredit. Pada transaksi yang dilakukan melalui internet, pihak card
holder mempunyai kewajiban untuk membayar barang yang dibelinya dan mempunyai
hak untuk menerima barang yang telah dibelinya dari merchant, dan
sebaliknya merchant mempunyai kewajiban untuk mengirim barang itu dalam
keadaan baik dan spesifikasinya sesuai dengan apa yang dipesan oleh card
holder dan berhak untuk menerima pembayaran. Perkembangan penggunaan kartu kredit yang
begitu pesat ini disebabkan karena masyarakat merasakan semakin pentingnya
penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran dan mengambil uang tunai
mengingat kepraktisan, rasa nyaman dan aman yang ditimbulkan. Kegiatan itu juga
tidak terlepas dari pembebanan pajak sebagai kewajiban masyarakat untuk
membebankan pajak pada setiap transaksi atau fasilitas atau biaya yang harus
dibayar atas penggunaan fasilitas atau kepimilikan suatu barang.
B. Jenis-jenis
dan Ciri-ciri Kartu Kredit
Adapun
jenis-jenis kartu kredit dapat digolongkan berdasarkan fungsi dan wilayah
berlakunya.
a. Berdasarkan Fungsinya
1.
Credit Card
Kartu
kredit atau credit card adalah jenis kartu yang dapat digunakan sebagai
alat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa dimana pelunasan atau
pembayarannya kembali dapat dilakukan dengan sekaligus atau dengan cara
mencicil sejumlah minimum tertentu. Jumlah cicilan tersebut dihitung dari nilai
saldo tagihan ditambah bunga bulanan.
Tagihan
pada bulan yang lalu termasuk bunga (retail interest) merupakan pokok
pinjaman pada bulan berikutnya. Misalnya tagihan bulan sebelumnya adalah
Rp. 1.000.000,00. Pembayaran minimum ditetapkan misalnya 10% dari total
tagihan dengan pembayaran minimum sebesar Rp.50.000,00. Dari angka
tersebut maka pemegang kartu harus membayar cicilan sebesar 10 % x Rp.
1.000.000,00 = Rp. 100.000,00. Sekiranya hasil perkalian dari tagihan
tersebut kurang dari Rp. 50.000,00, maka jumlah cicilan bulan yang
bersangkutan minimum Rp. 50.000,00.
Misalnya jumlah tagihan sebesar Rp.200.000,00, maka
jumlah cicilan adalah 10 % x Rp. 200.000,00 = Rp. 20.000,00. Karena jumlah
tersebut kurang dari RP. 50.000,00, maka pemegang kartu harus mencicil minimal Rp.
50.000,00. Apabila card holder melakukan melampaui kredit limit, smaka
pembayaran minimum adalah sebanyak kelebihan dari kredit limit ditambah 10 %
dari total kredit limit. Pembayaran tersebut sudah harus
dilakukan
paling lambat pada tanggal jatuh tempo setiap bulan yang ditetapkan oleh issuer
untuk setiap pemegang kartu. Keterlambatan pembayaran akan mengakibatkan
kena denda keterlambatan atau late charge. Kartu kredit dapat
digunakan pula untuk melakukan penarikan uang tunai baik langsung melalui teller
pada kantor bank yang bersangkutan maupun ATM (automated teller
maschine) di mana ada tertera logo atau nama kartu yang dimiliki, baik di
dalam maupun di luar negeri. Kartu kredit yang umum digunakan dalam transaksi
ini adalah Visa dan Master Card.
2. Charge Card
Charge
Card adalah kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran
suatu transaksi jual beli barang atau jasa dimana nasabah harus membayar
kembali seluruh tagihan secara penuh pada akhir bulan atau bulan berikutnya
dengan atau tanpa biaya tambahan. Misalnya, total nilai transaksi pada bulan
sebelumnya adalah Rp. 1.000.000,00, maka pada saat tagihan diterima dari
perusahaan kartu maka jumlah tagihan tersebut (atau ditambah biaya lainnya bila
ada) harus dibayar seluruhnya paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran
setiap bulan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh issuer.
3. Debit Card
Debit
Card berbeda dengan kedua kartu plastik yang telah
disebutkan di atas. Pembayaran atas transaksi jual beli barang atau jasa dengan
menggunakan kartu debit ini pada prinsipnya merupakan transaksi tunai dengan
tidak menggunakan uang tunai akan tetapi pelunasannya atau pembayarannya
dilakukan dengan cara mendebit (mengurangi) secara langsung saldo rekening
simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan dalam waktu yang sama mengkredit
rekening penjual (merchant) sebesar jumlah nilai transaksi pada bank
penerbit (pengelola). Mekanisme pembayaran dengan debit card yang sedang
dikembangkan saat ini adalah pemegang kartu menyerahkan kartu debitnya pada
kasir di counter penjualan (at the point of sales). Kemudian dengan
menggunakan alat elektronik yang on line dengan bank, saldo rekening
pemegang kartu akan langsung terlihat pada monitor yang selanjutnya akan
didebit sebesar jumlah nilai transaksinya dengan mengkredit rekening merchant.
Seperti halnya dengan kartu kredit, jenis kartu debit ini dapat digunakan
pula untuk menarik uang tunai baik melalui counter bank maupun melalui
mesin kas otomatis atau ATM yang
berfungsi
sebagai cash card.
4. Cash Card
Cash
Card pada dasarnya adalah kartu yang memungkinkan pemegang
kartu untuk menarik uang tunai baik langsung pada kasir bank maupun melalui ATM
bank tertentu yang biasanya tersebar di tempattempat strategis, misalnya di
hotel, ,pusat-pusat perbelanjaan dan wilayah perkantoran. Dengan melakukan
perjanjian kerja sama terlebih dahulu, pemegang cash card salah satu
bank dapat pula menggunakannya pada bank lainnya. Jadi berbeda dengan tiga
kartu plastik yang telah dijelaskan terdahulu, cash card tidak dapat digunakan
sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa
sebagaimana dengan credit
card,
debit card, atau charge card. Penerbitan
kartu khusus untuk tujuan penarikan uang tunai dari bank ini pada dasarnya
hanya untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan
kepada
nasabah yang sebelumnya telah memiliki simpanan di bank yang bersangkutan.
Beberapa bank telah memberikan pelayanan ATM 24 jam. Bank biasanya menentukan
limit uang tunai yang dapat ditarik atau ditransfer melalui ATM misalnya,
secara harian atau mingguan. Tergantung bagaimana perjanjian bank dengan
nasabah pemegang kartu.
Untuk
melakukan penarikan melalui ATM tersebut pemegang kartu diberikan nomor
identifikasi pribadi (personal identification number) PIN dan untuk demi
keamanan, pemegang kartu harus menjaga kerahasiaan PIN tersebut. Kartu ini
memungkinkan pemegangnya menarik uang tunai dengan cara yang sangat cepat,
mudah, dan praktis tanpa komunikasi sama sekali dengan petugas bank, cukup
dengan memasukkan kartu pada ATM dan memasukkan PIN melalui tombol-tombol pada keyboard
ATM. Di samping pelayanan penarikan uang tunai, maka cash card dengan
melalui ATM beberapa fungsi bank dapat pula dilakukan antara lain meminta informasi
saldo rekening. Informasi tersebut lengkap dengan tanggaltanggal mutasi debit-kredit
bisa dilihat langsung melalui monitor atau atas
instruksi,
informasi tersebut dapat langsung di-print out. Dengan semakin canggihnya
perkembangan teknologi, pemegang kartu dapat pula melakukan transfer antar
rekening secara global dengan electronic fund transfer, EFT. Cash card saat
ini di Jakarta telah banyak dikeluarkan oleh bank yang telah memiliki fasilitas
ATM. Semakin banyak jumlah dan luas jaringan on line ATM ini akan
semakin memudahkan pelayanan nasabah. Misalnya seorang nasabah pemegang cash
card yang memiliki rekening tabungan di suatu Bank di Blok M Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan dengan menggunakan cash card, pemegang kartu
tersebut dapat melakukan penarikan langsung uang tunai mellalui ATM di Ujung
Pandang atau kotakota lain di mana memungkinkan penggunaan kartunya pada ATM
bank yang bersangkutan.
5. Check Guarante Card
Kartu
ini pada prinsipnya dapat digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek oleh
pemegang kartu. Kartu jenis ini sangat populer di Eropa terutama Inggris. Di
samping itu, kartu tersebut dapat juga digunakan dalam melakukan penarikan uang
melalui ATM.
b. Berdasarkan Wilayah Berlakunya
Dilihat
dari wilayah berlakunya, kartu plastik ini dapat dibedakan antara kartu plastik
yang berlaku secara domestik (lokal) dan Internasional.
1. Kartu Kredit Nasioanl
Kartu
Kredit Nasioanl merupakan kartu plastik
yang hanya berlaku dan dapat digunakan di suatu wilayah tertentu saja, misalnya
Indonesia. Dengan semakin pesatnya penggunaan kartu plastik ini menyebabkan beberapa
perusahaan pengecer dan perusahaan jasa penerbit kartu plastik sendiri (umumnya
charge card) guna memberikan pelayanan yang lebih mudah dan praktis bagi
nasabahnya, misalnya Hero, Astra Card, Golden Truly, Garuda Executive Card.
2. Kartu Kredit Internasional
Kartu
Kredit Internasional adalah kartu yang dapat digunakan dan berlaku sebagai alat
pembayaran Internasioanl. Pasar kartu kredit internasional dewasa ini
didominasi oleh dua merek kartu yang telah memiliki jaringan antar benua, yaitu
Visa dan Master Card. Kedua merek kartu tersebut masing-masing
telah memiliki lebih dari 100 juta pemegang kartu yang tersebar di kota-kota
seluruh dunia dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi hampir di semua kota.
Pemegang kedua kartu tersebut lebih dari separuhnya dipegang oleh penduduk
Amerika Serikat. Selebihnya Jepang, Inggris, Kanada, dan sebagian kecil
negara-negara
lainnya. Kartu kredit Internasional yang dapat
dipergunakan untuk melakukan transaksi di berbagai tempat di dunia adalah
sebagai berikut:
a) Visa
Visa
adalah kartu kredit Internasional yang dimiliki oleh perusahaan kartu Visa
International. Pelaksanaan operasionalnya berdasarkan lisensi dari Visa
Internasional dengan sistem franchise.
b) Master Card
Kartu
kredit ini dimiliki oleh Master Card Internasional dan beroperasi berdasarakan
lisensi dari Master Card International.
c)
Dinners Club
Diners
Club dimiliki oleh Citicorp. Cara operasinya dilakukan dengan cara mendirikan subsidiary
atau dengan cara franchise.
d) Carte Blanc
Kartu
ini juga dimiliki oleh Citicorp dan beroperasi persis sama dengan Dinners Club
yaitu dengan membentuk subsidiary atau dengan franchise.
e) American Express
Kartu kredit ini
dimiliki oleh American Express Travel Related ServicesIncorporated dan beroperasi dengan mendirikan subsidiary. American
Express ini pada prinsipnya adalah charge card namun dapat
memberikan fasilitas credit line kepada pemegang kartu.
c. Berdasarkan Affiliasinya
1)
Co-Branding Card, yaitu kartu plastik yang dikeluarkan atas kerjasama antara
institusi pengelola kartu kredit dengan satu atau beberapa bank,
contoh
: Visa dan Masdter Card.
2)
Affinity Card, yaitu kartu plastik yang digunakan oleh sekelompok atau golongan
tertentu, misalnya kelompok profesi, kelompok mahasiswa dan lain-lain, contoh :
Ladies Card, IMA Card, Bankers Card dan lain-lain.
C.
Ciri-Ciri
Kartu Kredit
Dari
berbagai macam kartu kredit yang diterbitkan oleh pengelola kartu kredit di
Indonesia, terdapat ciri-ciri umum yang sama antar satu dengan yang lain, yaitu
:
a. Tampak Muka :
1)
Nomor kartu
2)
Masa berlaku
3)
Nama pemegang kartu
4)
Logo dan nama dari bank penerbit
5)
Nomor identifikasi dari bank penerbit.
6)
Hologram (gambar tiga dimensi) khususnya untuk : Master Card, Visa, Astra Card,
BCA Card.
b. Tampak Belakang
1)
Signature Panel (Panel tanda tangan)
2)
Magnetic Stripe
3)
Debosing number (nomor yang dicetak tenggelam) yang sama dengan
tercetak
di depan.
Ciri-ciri tersebut diatas bukanlah merupakan
ciri-ciri yang hanya terdapat pada kartu kredit, karena sebagaian dari
ciri-ciri tersebut dapat ditemukan pada beberapa macam kartu yang diterbitkan
oleh bank atau lembaga keuangan lain, misalnya: kartu ATM, Discount Card, dan
lain-lain. Namun karena penggunaan kartu kredit didasarkan perjanjian antara
pihak-pihak terkait, maka yang membedakan kartu kredit dengan kartu lain yang mempunyai
ciri-ciri yang sama, adalah bahwa hanya pemegang kartu kredit yang akan
memperoleh fasilitas kredit sesuai dengan perjanjian dimaksud.
D. Pihak-Pihak
Yang Terkait Dan Syarat Pemegang Kartu Kredit
Dalam industri kartu kredit, adapun pihak-pihak yang
terkait
didalamya,
antara lain :
a. Issuer Card,
merupakan
pihak atau lembaga yang mengeluarkan dan mengelola suatu kartu. Penerbit dapat
berupa bank, lembaga keuangan lain dan perusahaan non lembaga keuangan.
Perusahaan yang khusus menerbitkan kartu kredit hams terlebih dahulu memperoleh
ijin dari Departemen Keuangan. Apabila penerbit adalah bank, maka harus
mengikuti ketentuan dari Bank Indonesia. Selanjutnya dalam tesis ini, Issuer
Card disebut sebagai Penerbit.
b. Acquirer,
adalah
lembaga yang mengelola penggunaan kartu kredit, terutama dalam hal pembayaran
kepada pedagang (merchant) dan menagih kepada pihak issuer yang tidak
berhubungan langsung dengan pedagang. Acquirer juga sering disebut dengan
istilah Pengelola.
c. Cardholder/Cardmember/Pemegang
Kartu, adalah seorang atau nasabah yang telah memenuhi prosedur dan
persyaratan yang telah ditetapkan sehingga berhak untuk memegangkartu kredit
dan menggunakannya sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
d. Merchant/Pedagang,
adalah pedagang ayang telah ditunjuk /disetujui oleh pihak Pengelola untuk
dapat melakukan transaksi dengan Pemegang Kartu yang menggunakan kartu kredit
sebagai pengganti uang tunai.
1.
Dari sisi pemegang
Calon
pemegang diwajibkan mengisi formulir permohonan dan harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. Bila calon pemegang adalah seorang pengusaha,
maka syarat yang diperlukan adalah:
1)
K.T.P. atau Pasport
2)
Rekening koran selama 3 (tiga) bulan
3)
Akte pendirian perusahaan atau S.I.U.P.
b. Bila calon pemegang adalah seorang karyawan, maka
syarat yang
diperlukan
adalah :
1)
K.T.P. atau Pasport.
2)
Keterangan gaji dan masa kerja dari perusahaan tempat pemohon
bekerja.
c. Bila calon pemegang adalah Dokter, Pengacara,
Akuntan dan
sebagainya,
maka syarat yang diperlukan adalah :
1)
K.T.P. atau Pasport.
2)
Rekening korang selama 3 (tiga) bulan.
3)
Surat ijin praktek.
2.
Dari sisi Penerbit
Permohonan
kartu kredit tersebut diproses dengan memperhatikan segi
keamanan,
antara lain :
a. Memeriksa keaslian dari KTP/Pasport yang ada.
b.
Melakukan crosschecking (rating) kepada penerbit lain apabila pemohon mempunyai
kartu kredit lain
c. Melakukan penelitian dalam daftar hitam BI atau
AKKI
d. Pihak penerbit akan melakukan penyelidikan
lapangan.
e. Meneliti data
rekening/tabungan dan keterangan gaji yang ada untuk menetapkan apakah pemohon
layak diberikan kartu kredit. Penerbit berhak menetukan apakah calon pemegang
layak mendapatkan kartu kredit atau menolak keanggotaan tanpa memberitahukan
alasannya. Bila disetsujui maka akan terjadi proses sebagai berikut:
·
Bagian analisa kredit akan mengirimkan
data calon pemegang ke bagian data entry untuk dilakukan pemasukan data
ke dalam data base bank termasuk pagu kredit yang disetujui.
·
Dilakukan pengecekan silang terhadap
data yang dimasukkan dengan formulir permohonan calon pemegang.
·
Selanjutnya bagian pencetakan kartu
mencetak kartu kredit sesuai dengan daftar permintaan pencetakan (bila terjadi
kesalahan dalam pencetakan, kartu kredit tersebut akan dimusnahkan dengan suatu
berita acara pemusnahan).
·
Kartu yang sudah dicetak disimpan pada
tempat penyimpanan khusus dantercatat yang selanjutnya dikirimkan ke bagian
pengiriman kartu.
·
Bagian pengiriman akan mengirimkan kartu
kepada pemegang melalui ekspedisi (kurir) yang ditunjuk melalui suatu
perjanjian khusus. Pihak ekspedisi akan memberikan bukti penerimaan kartu
kepada bagian pengiriman (pihak bank) setelah kartu diterima oleh pemegang
kartu. Bila dalam jangka waktu tertentu kartu tidak dapat disampaikan kepada pemegang
kartu karena pemegang kartu keluar kota, tidak ada di tempat atau pindah
alamat, maka kartu tersebut akan dikembalikan ke bank untuk disimpan dan
selanjutnya pihak bank akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemegang kartu
untuk mengambil kartu tersebut di kantor penerbit.
E. Mekanisme, Keuntungan dan Kerugian Penggunaan
Kartu Kredit
Adapun
mekanisme dalam penggunaan kartu kredit, adalah sebagai berikut:
a. Pemegang
menggunakan kartu kredit dengan melakukan transaksi pada pedagang yang telah
ditunjuk oleh pengelola.
b.
Pedagang dalam hal menerima transaksi kartu kredit harus memperhatikanhal-hal
sebagai berikut:
1) Phisik kartu kredit
harus berada ditangan pedagang dan pedagang harus meneliti keaslian kartu
kredit tersebut dan mencocokkannya dengan ciri-ciri kartu kredit yang diajarkan
kepada pedagang.
2) Pemegang harus ada ditempat transaksi.
3) Dikaitkan dengan nilai transaksi yang terjadi,
terdapat dua
kemungkinan :
a)
Apabila pedagang telah diberikan alat otorisasi berupa EDC/POS, maka pedagang
harus melalakukan otorisasi dengan menggunakan alat tersebut tanpa melihat
nilai transaksi.
b)
Apabila pedagang tidak diberikan alat otorisasi berupa EDC/POS maka pedagang
diberikan batas kewenangan transaksi (floor limit) yang jumlahnya
bervariasi sesuai dengan perjanjian antara pedagang dan penerbit, yaitu ;
1.
Jika nilai transaksi di bawah floor limit maka pedagang dapat langsung
melakukan transaksi tanpa otorisasi, setelah memeriksa Daftar Hitam yang
dikeluarkan secara berkala (seminggu sekali) oleh penerbit.
2.
Jika nilai transaksi diatas floor limit maka pedagang wajib melakukan
otorisasi dengan menghubungi pengelola dengan menggunakan telepon. Otorisasi
adalah : suatu pengesahan dari penerbit atas nomor kartu kredit dan nilai
transaksi yang diajukan oleh pedagang. Karena pedagang adalah pihak yang
melihat secara phisik kartu kredit yang digunakan untuk melakukan transaksi,
maka pedaganglah yang melihat kejanggalan yang terdapat pada kartu kredit.
Dengan demikian otorisasi yang diberikan penerbit tidak menjamin keabsahan
kartu kredit karena penerbit/pengelola tidak melihat kartu kredit secara
phisik.
c)
Selanjutnya pedagang akan menagih transaksi yang terjadi kepada pengelola.
Jumlah tagihan dikurangr discount rate yang telah ditetapkan sebelumnya.
Misalkan jumlah transaksi sebesar Rp. 1.000.000,- dan discount rate sebesar 5%,
maka jumlah yang dibayarkan oleh pengelola kepada pedagang adalah sebesar Rp.
950.000,-.
d)
Kemudian pengelola aka menagih kepada pihak penerbit sebesar nilai transaksi
setelah dikurangi inter change fee yang telah disepakati sebelumnya.
Sebagai contoh, besar inter change fee adalah 2%, maka jumlah yang
ditagihkan oleh pengelola kepada penerbit ialah sebesar Rp.980.000,-, dengan
demikian pihak pengelola telah mendapat bagian sebesar Rp. 30.000,- (Rp. 980.000,-
-Rp.950.000,-).
e)
Pada tanggal yang telah ditetapkan, pihak penerbit akan menagih kepada pemegang
sejumlah nilai transaksi yang sesungguhnya. Dalam contoh tersebut ialah sebesar
Rp. 1.000.000,- dengan demikian, pihak penerbit mendapat bagian sebesar Rp.
20.000,- (Rp. 1.000.000,- - Rp. 980.000,-). Melihat mekanisme seperti
yangterjadi diatas (Point 3 s/d 5) maka pihak pengelola/penerbit adalah pihak
yang paling besar menanggung resiko yang timbul akibat penyalahgunaan kartu
kredit.
f)
Jika jenis kartu tersebut ialah credit card, maka pemegang wajib untuk
membayar sebagian dari seluruh jumlah tagihan. Besarnya jumlah minimum payment
yang wajib dibayar atau yang biasa disebut sebagai telah ditetapkan oleh
penerbit. Sisa tagihan yang belum dilunasi akan dikenakan interest atau
bunga sebesar yang telah ditepakan oleh penerbit. Keuntungan dan Kerugian
Penggunaan Kartu Kredit Setiap nasabah yang memegang kartu kredit selalu
mendambakan berbagai kemudahan dan keuntungan lainnya. Hal ini sesuai dengan
tujuan penggunaan kartu kredit tersebut. Agar para nasabah tidak terjebak dalam
berbagai masalah dengan memegang kartu yang diperolehnya, maka pemilihan untuk memegang
kartu perlu lebih hati-hati, karena setiap jenis kartu memiliki keuntungan dan kerugian
masing-masing.
Cara memilih jenis kartu yang baik dapat dilihat
dari berbagai segi, setiap kartu mempunyai kelebihan dan kekurangannya
masing-masing. Secara umum kartu kredit dikatakan baik apabila :
1.
Persyaratan untuk memperoleh kartu kredit relatif ringan.
2.
Proses cepat dan mudah serta tidak bertele-tele.
3.
Mempunyai jaringan yang luas, sehingga dengan mudah dapat dibelanjakan di
berbagai tempat yang diinginkan.
4.
Biaya penggunaan yang relatif rendah seperti uang iuran tahunan dan bunga yang
dibebankan ke pemegang kartu.
5.
Kartu harus dapat digunakan dengan multi fungsi.
6.
Penggunaan kartu memberikan rasa bangga kepada pemakainya. Adapun
keuntungan dari penggunaan kartu kredit .
Bagi nasabah pemegang kartu dengan memiliki kartu
kredit, baik yangdikeluarkan oleh bank maupun lembaga pembiayaan diharapkan
akan memberikan berbagai keuntungan,demikian pula bagi lembaga penerbit kartu kredit
tersebut. Oleh karena itu penggunaan kartu kredit dalam setiap transaksi akan
memberikan berbagai keuntungan kepada berbagai pihak walaupun dalam prkateknya
terdapat juga kerugian.
Keuntungan
yang diperoleh, antara lain :
1. Keuntungan bagi bank atau lembaga pembiayaan.
a.
Iuran tahunan yang dikenakan kepada setiap pemegang kartu, perolehannya sangat
besar setiap tahunnya. Semakin banyak pemegang kartu maka semakin banyak pula
iuran yang akan diperolehnya.
b.
Bunga yang dikenakan saat berbelanja.
c.
Biaya administrasi yaitu biaya yang dibebankan kepada setiap pemegang kartu
yang akan menarik uang tunai di ATM.
d.
Biaya denda terhadap keterlambatan pembayaran disamping bunga.
2. Keuntungan bagi pemegang kartu kredit,antara lain
:
a.
Kemudahan berbelanja dengan cara kredit, menjadi nasabah tidak perlu
membawa
uang tunai untuk melakukan transaksi.
b.
Kemudahan memperoleh uang tunai selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu
diberbagai tempat-tempat strategis, sehingga memudahkan untuk memenuhi
keperluan uang tunai yang mendadak.
c.
Bagi sebagian kalangan memegang kartu kredit memberikan kesan bonafiditas,
sehingga memberikan kebanggaan sendiri.
3. Keuntungan bagi pedagang (merchant}, yaitu
:
a.
Dapat meningkatkan omset penjualan, hal ini disebabkan adanya minimal pembelanjaan
serta akibat pemegang kartu merasa tidak membayar dengan tunai sehingga
menggunakan sekehendaknya, maka biasanya pemegang kartu boros.
b.
Sebagai bentuk pelayanan yang diberikan kepada para pelanggannya, sehingga
pelanggan selalu kembali untuk melakukan hal yang sama secara berulang-ulang.
Sedangkan dalam hal kerugian, memang merupakan
suaturesiko yang pasti ada dalam setiap kegiatan, dimana kerugian itu tidak hanya
ada pada pihak bank atau lembaga pembiayaan tetapi juga ada pada pemegang kartu
kredit.
Adapun
kerugian dimaksud, antara lain :
1. Kerugian
bagi bank atau lembaga pembiayaan. Jika terjadi kemacetan pembayaran oleh
nasabah yang berbelanja atau mengambil uang tunai, sulit untuk ditagih
mengingat persetujuan penerbitan kartu kredit biasanya tanpa jaminan benda-beda
berharga sebagaimana layaknya kredit. Bahkan jaminan hanya dengan jaminan bukti
penghasilan saja sudah cukup untuk memperoleh kartu kredit.
2. Kerugian bagi nasabah pemegang kartu kredit.
a.
Biasanya nasabah agak boros dalam berbelanja,hal ini karena nasabah merasa
tidak mengeluarkan uang tunai untuk berbelanja, sehingga kadangkadang ada hal-hal yang sebetulnya tidak perlu,
dibeli juga.
b.
Sebagian pedagang (merchant) membebankan biaya tambahan untuk setiap
kali melakukan transaksi.
c.
Adanya limit yang diberikan terkadang terlalu kecil.
1.
Kesimpulan
Salam untuk semua orang, Allah pasti akan menjawab semua uang yang digunakan untuk uang kita dengan menyamarkan uang ke kami, mereka datang dengan segala bentuk kebaikan seperti uang dengan tingkat bunga 2%, semuanya kecuali Ibu yang baik. Rossa Stanley perusahannya adalah satu-satunya pemberi pinjaman sejati dan sejati yang berlaku untuk tingkat bunga 2%, inilah ceritaku, nama saya annisa dari bali pemilik restoran, jangan tertipu atau Lelah mata uang itu tidak bisa diperoleh dari internet yang akan menjadi pinjaman pinjaman Internet. Saya membaca beberapa komentar Anda tentang bagaimana Anda scammed, Mereka scammers, dan mereka juga memberikan pinjaman yang sebenarnya. Dan ibu rossa adalah salah satunya. Karena banyak kreditor scam saya awalnya skeptis, namun tetap untuk dan melihat kembali ibu Rossa memotong permintaan pinjaman saya dan saya telah mengkreditkan pinjaman saya dengan tepat Rp100.000.000,00 ke Rekening BCA saya, saya harus mengakui kompensasi uang, saya terkejut dan Masih kaget sampai tanggal, meskipun ada yang menolak karena tidak bisa memenuhi persyaratan pinjaman. Tapi saya dikabulkan karena keseriusan dan ketegaran saya, banyak yang akan menghubungi ibu rossa tanpa jawaban dan kompilasi pinjaman mereka, mereka akan memohon kepada ibu rossa tapi bagi saya saya serius dan memantau hal-hal dan sebelum saya mengetahuinya, saya mendapatkan pinjaman saya, dan Saya ingin mengatakan kepada ibu rossa bagaimana saya mengungkapkan penghargaan untuk mengeluarkan saya dan keluarga saya dari kemiskinan dia meminta agar saya menemukan berita itu kepada orang-orang di sekitar saya di Bali, dan hari ini saya memutuskan untuk mencocokkannya di sini. kata kunci yang menuntut biaya pendaftaran, kata-kata hanya untuk keseriusan dan rasa hormat Anda dan pinjaman Anda akan ada di rekening bank Anda dan sekali lagi saya mengatakan bahwa ALLAH memberkati perusahaan pinjaman rossa stanley untuk hal ini baik untuk orang-orang di benua ASIA dan UNITED NATIONS (PBB) untuk mendukungnya, Anda dapat menghubungi pusat lay anan pelanggan rossa stanley dengan menulis layanan pelanggan melalui surat ROSSASTANLEYLOANCOMPANY@GMAIL.COM, jika Anda ragu dan perlu klarifikasi mengenai atau bertukar pikiran untuk membuat saya ANNISABERKARYA@GMAIL.COM atau suami saya agungabdullahi@gmail.com Saya melakukan dengan sangat baik dalam bisnis restoran saya, dan membayar pinjaman saya pada saat jatuh tempo, ibu Rossa benar-benar Allah Dikirim ke Dunia ini.
ReplyDeleteSalam untuk semua orang, Allah pasti akan menjawab semua uang yang digunakan untuk uang kita dengan menyamarkan uang ke kami, mereka datang dengan segala bentuk kebaikan seperti uang dengan tingkat bunga 2%, semuanya kecuali Ibu yang baik. Rossa Stanley perusahannya adalah satu-satunya pemberi pinjaman sejati dan sejati yang berlaku untuk tingkat bunga 2%, inilah ceritaku, nama saya annisa dari bali pemilik restoran, jangan tertipu atau Lelah mata uang itu tidak bisa diperoleh dari internet yang akan menjadi pinjaman pinjaman Internet. Saya membaca beberapa komentar Anda tentang bagaimana Anda scammed, Mereka scammers, dan mereka juga memberikan pinjaman yang sebenarnya. Dan ibu rossa adalah salah satunya. Karena banyak kreditor scam saya awalnya skeptis, namun tetap untuk dan melihat kembali ibu Rossa memotong permintaan pinjaman saya dan saya telah mengkreditkan pinjaman saya dengan tepat Rp100.000.000,00 ke Rekening BCA saya, saya harus mengakui kompensasi uang, saya terkejut dan Masih kaget sampai tanggal, meskipun ada yang menolak karena tidak bisa memenuhi persyaratan pinjaman. Tapi saya dikabulkan karena keseriusan dan ketegaran saya, banyak yang akan menghubungi ibu rossa tanpa jawaban dan kompilasi pinjaman mereka, mereka akan memohon kepada ibu rossa tapi bagi saya saya serius dan memantau hal-hal dan sebelum saya mengetahuinya, saya mendapatkan pinjaman saya, dan Saya ingin mengatakan kepada ibu rossa bagaimana saya mengungkapkan penghargaan untuk mengeluarkan saya dan keluarga saya dari kemiskinan dia meminta agar saya menemukan berita itu kepada orang-orang di sekitar saya di Bali, dan hari ini saya memutuskan untuk mencocokkannya di sini. kata kunci yang menuntut biaya pendaftaran, kata-kata hanya untuk keseriusan dan rasa hormat Anda dan pinjaman Anda akan ada di rekening bank Anda dan sekali lagi saya mengatakan bahwa ALLAH memberkati perusahaan pinjaman rossa stanley untuk hal ini baik untuk orang-orang di benua ASIA dan UNITED NATIONS (PBB) untuk mendukungnya, Anda dapat menghubungi pusat lay anan pelanggan rossa stanley dengan menulis layanan pelanggan melalui surat ROSSASTANLEYLOANCOMPANY@GMAIL.COM, jika Anda ragu dan perlu klarifikasi mengenai atau bertukar pikiran untuk membuat saya ANNISABERKARYA@GMAIL.COM atau suami saya agungabdullahi@gmail.com Saya melakukan dengan sangat baik dalam bisnis restoran saya, dan membayar pinjaman saya pada saat jatuh tempo, ibu Rossa benar-benar Allah Dikirim ke Dunia ini.
ReplyDeleteKami adalah organisasi hukum yang dibuat untuk membantu Orang yang membutuhkan bantuan, seperti bantuan keuangan.
ReplyDeleteJadi jika Anda atau Anda berada dalam kesulitan keuangan dalam kekacauan keuangan, dan Anda memerlukan uang untuk memulai bisnis Anda sendiri, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi utang Anda atau membayar tagihan Anda, memulai bisnis yang baik, atau telah meminjam lebih banyak Masalah dari lokal bank, hubungi kami hari ini melalui Email: di catherinewilliamloancompany@gmail.com
Email: catherinewilliamloancompany@gmail.com
Aplikasi pinjaman meliputi:
Nama: _________
Alamat: _________
Negara: _________
Okupasi: _________
Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan: __________
Tujuan Pinjaman _________
jangka waktu kredit__
Penghasilan bulanan: _________
Telepon: _________
Silakan hubungi kami melalui e-mail
Email kami: catherinewilliamloancompany@gmail.com