Pengertian Kartu Kredit, Jenis-jenis dan Ciri-ciri Kartu Kredit


A.   
Pengertian Kartu Kredit
Kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (merchant).1Pengertian kartu kredit dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Inonesia Nomor 7/52/PBI/2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, yaitu :
“ Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran.” 2
Dibandingkan dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan dunia perbankan, kartu kredit merupakan jenis kredit yang paling mudah dan cepat disetujui. Syaratnya sederhana yaitu fotocopi KTP, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, foto dan surat keterangan lain yang dianggap perlu.
Bahkan pada perkembangan saat ini, apabila calon pemegang kartu kredit yang mengajukan permohonan kartu kredit telah memiliki kartu kredit sebelumnya, maka calon pemegang kartu kredit yang bersangkutan hanya perlu menyerahkan fotokopi tagihan kartu kredit tersebut.
Selain kemudahan dalam mengajukan permohonan, kelebihan lain dari penggunaan kartu kredit adalah lingkup penggunaannya yang sangat luas, dari transaksi kecil sampai transaksi bervolume besar. Hal ini sangat berguna bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan, baik untuk bisnis maupun wisata karena kartu kredit juga dapat digunakan untuk melakukan transaksi diberbagai negara yang menerima pembayaran dengan kartu kredit.
Masyarakat biasanya menggunakan kartu kredit untuk pembayaran transaksi yang dilakukan melalui internet atau di toko-toko yang menyediakan layanan pembayaran dengan kartu kredit. Pada transaksi yang dilakukan melalui internet, pihak card holder mempunyai kewajiban untuk membayar barang yang dibelinya dan mempunyai hak untuk menerima barang yang telah dibelinya dari merchant, dan sebaliknya merchant mempunyai kewajiban untuk mengirim barang itu dalam keadaan baik dan spesifikasinya sesuai dengan apa yang dipesan oleh card holder dan berhak untuk menerima pembayaran.  Perkembangan penggunaan kartu kredit yang begitu pesat ini disebabkan karena masyarakat merasakan semakin pentingnya penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran dan mengambil uang tunai mengingat kepraktisan, rasa nyaman dan aman yang ditimbulkan. Kegiatan itu juga tidak terlepas dari pembebanan pajak sebagai kewajiban masyarakat untuk membebankan pajak pada setiap transaksi atau fasilitas atau biaya yang harus dibayar atas penggunaan fasilitas atau kepimilikan suatu barang.

B.     Jenis-jenis dan Ciri-ciri Kartu Kredit
Adapun jenis-jenis kartu kredit dapat digolongkan berdasarkan fungsi dan wilayah berlakunya.
a. Berdasarkan Fungsinya
1. Credit Card
Kartu kredit atau credit card adalah jenis kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa dimana pelunasan atau pembayarannya kembali dapat dilakukan dengan sekaligus atau dengan cara mencicil sejumlah minimum tertentu. Jumlah cicilan tersebut dihitung dari nilai saldo tagihan ditambah bunga bulanan.
Tagihan pada bulan yang lalu termasuk bunga (retail interest) merupakan pokok pinjaman pada bulan berikutnya. Misalnya tagihan bulan sebelumnya adalah Rp. 1.000.000,00. Pembayaran minimum ditetapkan misalnya 10% dari total tagihan dengan pembayaran minimum sebesar Rp.50.000,00. Dari angka tersebut maka pemegang kartu harus membayar cicilan sebesar 10 % x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 100.000,00. Sekiranya hasil perkalian dari tagihan tersebut kurang dari Rp. 50.000,00, maka jumlah cicilan bulan yang bersangkutan minimum Rp. 50.000,00.
Misalnya jumlah tagihan sebesar Rp.200.000,00, maka jumlah cicilan adalah 10 % x Rp. 200.000,00 = Rp. 20.000,00. Karena jumlah tersebut kurang dari RP. 50.000,00, maka pemegang kartu harus mencicil minimal Rp. 50.000,00. Apabila card holder melakukan melampaui kredit limit, smaka pembayaran minimum adalah sebanyak kelebihan dari kredit limit ditambah 10 % dari total kredit limit. Pembayaran tersebut sudah harus
dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo setiap bulan yang ditetapkan oleh issuer untuk setiap pemegang kartu. Keterlambatan pembayaran akan mengakibatkan kena denda keterlambatan atau late charge. Kartu kredit dapat digunakan pula untuk melakukan penarikan uang tunai baik langsung melalui teller pada kantor bank yang bersangkutan maupun ATM (automated teller maschine) di mana ada tertera logo atau nama kartu yang dimiliki, baik di dalam maupun di luar negeri. Kartu kredit yang umum digunakan dalam transaksi ini adalah Visa dan Master Card.
2. Charge Card
Charge Card adalah kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi jual beli barang atau jasa dimana nasabah harus membayar kembali seluruh tagihan secara penuh pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa biaya tambahan. Misalnya, total nilai transaksi pada bulan sebelumnya adalah Rp. 1.000.000,00, maka pada saat tagihan diterima dari perusahaan kartu maka jumlah tagihan tersebut (atau ditambah biaya lainnya bila ada) harus dibayar seluruhnya paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran setiap bulan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh issuer.
3. Debit Card
Debit Card berbeda dengan kedua kartu plastik yang telah disebutkan di atas. Pembayaran atas transaksi jual beli barang atau jasa dengan menggunakan kartu debit ini pada prinsipnya merupakan transaksi tunai dengan tidak menggunakan uang tunai akan tetapi pelunasannya atau pembayarannya dilakukan dengan cara mendebit (mengurangi) secara langsung saldo rekening simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan dalam waktu yang sama mengkredit rekening penjual (merchant) sebesar jumlah nilai transaksi pada bank penerbit (pengelola). Mekanisme pembayaran dengan debit card yang sedang dikembangkan saat ini adalah pemegang kartu menyerahkan kartu debitnya pada kasir di counter penjualan (at the point of sales). Kemudian dengan menggunakan alat elektronik yang on line dengan bank, saldo rekening pemegang kartu akan langsung terlihat pada monitor yang selanjutnya akan didebit sebesar jumlah nilai transaksinya dengan mengkredit rekening merchant. Seperti halnya dengan kartu kredit, jenis kartu debit ini dapat digunakan pula untuk menarik uang tunai baik melalui counter bank maupun melalui mesin kas otomatis atau ATM yang
berfungsi sebagai cash card.
4. Cash Card
Cash Card pada dasarnya adalah kartu yang memungkinkan pemegang kartu untuk menarik uang tunai baik langsung pada kasir bank maupun melalui ATM bank tertentu yang biasanya tersebar di tempattempat strategis, misalnya di hotel, ,pusat-pusat perbelanjaan dan wilayah perkantoran. Dengan melakukan perjanjian kerja sama terlebih dahulu, pemegang cash card salah satu bank dapat pula menggunakannya pada bank lainnya. Jadi berbeda dengan tiga kartu plastik yang telah dijelaskan terdahulu, cash card tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa sebagaimana dengan credit
card, debit card, atau charge card. Penerbitan kartu khusus untuk tujuan penarikan uang tunai dari bank ini pada dasarnya hanya untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan
kepada nasabah yang sebelumnya telah memiliki simpanan di bank yang bersangkutan. Beberapa bank telah memberikan pelayanan ATM 24 jam. Bank biasanya menentukan limit uang tunai yang dapat ditarik atau ditransfer melalui ATM misalnya, secara harian atau mingguan. Tergantung bagaimana perjanjian bank dengan nasabah pemegang kartu.
Untuk melakukan penarikan melalui ATM tersebut pemegang kartu diberikan nomor identifikasi pribadi (personal identification number) PIN dan untuk demi keamanan, pemegang kartu harus menjaga kerahasiaan PIN tersebut. Kartu ini memungkinkan pemegangnya menarik uang tunai dengan cara yang sangat cepat, mudah, dan praktis tanpa komunikasi sama sekali dengan petugas bank, cukup dengan memasukkan kartu pada ATM dan memasukkan PIN melalui tombol-tombol pada keyboard ATM. Di samping pelayanan penarikan uang tunai, maka cash card dengan melalui ATM beberapa fungsi bank dapat pula dilakukan antara lain meminta informasi saldo rekening. Informasi tersebut lengkap dengan tanggaltanggal mutasi debit-kredit bisa dilihat langsung melalui monitor atau atas
instruksi, informasi tersebut dapat langsung di-print out. Dengan semakin canggihnya perkembangan teknologi, pemegang kartu dapat pula melakukan transfer antar rekening secara global dengan electronic fund transfer, EFT. Cash card saat ini di Jakarta telah banyak dikeluarkan oleh bank yang telah memiliki fasilitas ATM. Semakin banyak jumlah dan luas jaringan on line ATM ini akan semakin memudahkan pelayanan nasabah. Misalnya seorang nasabah pemegang cash card yang memiliki rekening tabungan di suatu Bank di Blok M Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan menggunakan cash card, pemegang kartu tersebut dapat melakukan penarikan langsung uang tunai mellalui ATM di Ujung Pandang atau kotakota lain di mana memungkinkan penggunaan kartunya pada ATM bank yang bersangkutan.
5. Check Guarante Card
Kartu ini pada prinsipnya dapat digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek oleh pemegang kartu. Kartu jenis ini sangat populer di Eropa terutama Inggris. Di samping itu, kartu tersebut dapat juga digunakan dalam melakukan penarikan uang melalui ATM.
b. Berdasarkan Wilayah Berlakunya
Dilihat dari wilayah berlakunya, kartu plastik ini dapat dibedakan antara kartu plastik yang berlaku secara domestik (lokal) dan Internasional.
1. Kartu Kredit  Nasioanl
Kartu Kredit  Nasioanl merupakan kartu plastik yang hanya berlaku dan dapat digunakan di suatu wilayah tertentu saja, misalnya Indonesia. Dengan semakin pesatnya penggunaan kartu plastik ini menyebabkan beberapa perusahaan pengecer dan perusahaan jasa penerbit kartu plastik sendiri (umumnya charge card) guna memberikan pelayanan yang lebih mudah dan praktis bagi nasabahnya, misalnya Hero, Astra Card, Golden Truly, Garuda Executive Card.
2. Kartu Kredit Internasional
Kartu Kredit Internasional adalah kartu yang dapat digunakan dan berlaku sebagai alat pembayaran Internasioanl. Pasar kartu kredit internasional dewasa ini didominasi oleh dua merek kartu yang telah memiliki jaringan antar benua, yaitu Visa dan Master Card. Kedua merek kartu tersebut masing-masing telah memiliki lebih dari 100 juta pemegang kartu yang tersebar di kota-kota seluruh dunia dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi hampir di semua kota. Pemegang kedua kartu tersebut lebih dari separuhnya dipegang oleh penduduk Amerika Serikat. Selebihnya Jepang, Inggris, Kanada, dan sebagian kecil negara-negara
lainnya.  Kartu kredit Internasional yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi di berbagai tempat di dunia adalah sebagai berikut:
a) Visa
Visa adalah kartu kredit Internasional yang dimiliki oleh perusahaan kartu Visa International. Pelaksanaan operasionalnya berdasarkan lisensi dari Visa Internasional dengan sistem franchise.
b) Master Card
Kartu kredit ini dimiliki oleh Master Card Internasional dan beroperasi berdasarakan lisensi dari Master Card International.
c) Dinners Club
Diners Club dimiliki oleh Citicorp. Cara operasinya dilakukan dengan cara mendirikan subsidiary atau dengan cara franchise.
d) Carte Blanc
Kartu ini juga dimiliki oleh Citicorp dan beroperasi persis sama dengan Dinners Club yaitu dengan membentuk subsidiary atau dengan franchise.
e) American Express
Kartu kredit ini dimiliki oleh American Express Travel Related        ServicesIncorporated dan  beroperasi dengan mendirikan subsidiary. American Express ini pada prinsipnya adalah charge card namun dapat memberikan fasilitas credit line kepada pemegang kartu.
c. Berdasarkan Affiliasinya
1) Co-Branding Card, yaitu kartu plastik yang dikeluarkan atas kerjasama antara institusi pengelola kartu kredit dengan satu atau beberapa bank,
contoh : Visa dan Masdter Card.
2) Affinity Card, yaitu kartu plastik yang digunakan oleh sekelompok atau golongan tertentu, misalnya kelompok profesi, kelompok mahasiswa dan lain-lain, contoh : Ladies Card, IMA Card, Bankers Card dan lain-lain.
C.    Ciri-Ciri Kartu Kredit
Dari berbagai macam kartu kredit yang diterbitkan oleh pengelola kartu kredit di Indonesia, terdapat ciri-ciri umum yang sama antar satu dengan yang lain, yaitu :
a. Tampak Muka :
1) Nomor kartu
2) Masa berlaku
3) Nama pemegang kartu
4) Logo dan nama dari bank penerbit
5) Nomor identifikasi dari bank penerbit.
6) Hologram (gambar tiga dimensi) khususnya untuk : Master Card, Visa, Astra Card, BCA Card.
b. Tampak Belakang
1) Signature Panel (Panel tanda tangan)
2) Magnetic Stripe
3) Debosing number (nomor yang dicetak tenggelam) yang sama dengan
tercetak di depan.
Ciri-ciri tersebut diatas bukanlah merupakan ciri-ciri yang hanya terdapat pada kartu kredit, karena sebagaian dari ciri-ciri tersebut dapat ditemukan pada beberapa macam kartu yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan lain, misalnya: kartu ATM, Discount Card, dan lain-lain. Namun karena penggunaan kartu kredit didasarkan perjanjian antara pihak-pihak terkait, maka yang membedakan kartu kredit dengan kartu lain yang mempunyai ciri-ciri yang sama, adalah bahwa hanya pemegang kartu kredit yang akan memperoleh fasilitas kredit sesuai dengan perjanjian dimaksud.
D.    Pihak-Pihak Yang Terkait Dan Syarat Pemegang Kartu Kredit
Dalam industri kartu kredit, adapun pihak-pihak yang terkait
didalamya, antara lain :
a. Issuer Card, merupakan pihak atau lembaga yang mengeluarkan dan mengelola suatu kartu. Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan lain dan perusahaan non lembaga keuangan. Perusahaan yang khusus menerbitkan kartu kredit hams terlebih dahulu memperoleh ijin dari Departemen Keuangan. Apabila penerbit adalah bank, maka harus mengikuti ketentuan dari Bank Indonesia. Selanjutnya dalam tesis ini, Issuer Card disebut sebagai Penerbit.
b. Acquirer, adalah lembaga yang mengelola penggunaan kartu kredit, terutama dalam hal pembayaran kepada pedagang (merchant) dan menagih kepada pihak issuer yang tidak berhubungan langsung dengan pedagang. Acquirer juga sering disebut dengan istilah Pengelola.
c. Cardholder/Cardmember/Pemegang Kartu, adalah seorang atau nasabah yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan sehingga berhak untuk memegangkartu kredit dan menggunakannya sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
d. Merchant/Pedagang, adalah pedagang ayang telah ditunjuk /disetujui oleh pihak Pengelola untuk dapat melakukan transaksi dengan Pemegang Kartu yang menggunakan kartu kredit sebagai pengganti uang tunai.
1. Dari sisi pemegang
Calon pemegang diwajibkan mengisi formulir permohonan dan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Bila calon pemegang adalah seorang pengusaha, maka syarat yang diperlukan adalah:
1) K.T.P. atau Pasport
2) Rekening koran selama 3 (tiga) bulan
3) Akte pendirian perusahaan atau S.I.U.P.
b. Bila calon pemegang adalah seorang karyawan, maka syarat yang
diperlukan adalah :
1) K.T.P. atau Pasport.
2) Keterangan gaji dan masa kerja dari perusahaan tempat pemohon
bekerja.
c. Bila calon pemegang adalah Dokter, Pengacara, Akuntan dan
sebagainya, maka syarat yang diperlukan adalah :
1) K.T.P. atau Pasport.
2) Rekening korang selama 3 (tiga) bulan.
3) Surat ijin praktek.
2. Dari sisi Penerbit
Permohonan kartu kredit tersebut diproses dengan memperhatikan segi
keamanan, antara lain :
a. Memeriksa keaslian dari KTP/Pasport yang ada.
b. Melakukan crosschecking (rating) kepada penerbit lain apabila pemohon mempunyai kartu kredit lain
c. Melakukan penelitian dalam daftar hitam BI atau AKKI
d. Pihak penerbit akan melakukan penyelidikan lapangan.
e. Meneliti data rekening/tabungan dan keterangan gaji yang ada untuk menetapkan apakah pemohon layak diberikan kartu kredit. Penerbit berhak menetukan apakah calon pemegang layak mendapatkan kartu kredit atau menolak keanggotaan tanpa memberitahukan alasannya. Bila disetsujui maka akan terjadi proses sebagai berikut:
·         Bagian analisa kredit akan mengirimkan data calon pemegang ke bagian data entry untuk dilakukan pemasukan data ke dalam data base bank termasuk pagu kredit yang disetujui.
·         Dilakukan pengecekan silang terhadap data yang dimasukkan dengan formulir permohonan calon pemegang.
·         Selanjutnya bagian pencetakan kartu mencetak kartu kredit sesuai dengan daftar permintaan pencetakan (bila terjadi kesalahan dalam pencetakan, kartu kredit tersebut akan dimusnahkan dengan suatu berita acara pemusnahan).
·         Kartu yang sudah dicetak disimpan pada tempat penyimpanan khusus dantercatat yang selanjutnya dikirimkan ke bagian pengiriman kartu.
·         Bagian pengiriman akan mengirimkan kartu kepada pemegang melalui ekspedisi (kurir) yang ditunjuk melalui suatu perjanjian khusus. Pihak ekspedisi akan memberikan bukti penerimaan kartu kepada bagian pengiriman (pihak bank) setelah kartu diterima oleh pemegang kartu. Bila dalam jangka waktu tertentu kartu tidak dapat disampaikan kepada pemegang kartu karena pemegang kartu keluar kota, tidak ada di tempat atau pindah alamat, maka kartu tersebut akan dikembalikan ke bank untuk disimpan dan selanjutnya pihak bank akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemegang kartu untuk mengambil kartu tersebut di kantor penerbit.
E.      Mekanisme, Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Kartu Kredit
Adapun mekanisme dalam penggunaan kartu kredit, adalah sebagai berikut:
a.       Pemegang menggunakan kartu kredit dengan melakukan transaksi pada pedagang yang telah ditunjuk oleh pengelola.
b. Pedagang dalam hal menerima transaksi kartu kredit harus memperhatikanhal-hal sebagai berikut:
1) Phisik kartu kredit harus berada ditangan pedagang dan pedagang harus meneliti keaslian kartu kredit tersebut dan mencocokkannya dengan ciri-ciri kartu kredit yang diajarkan kepada pedagang.
2) Pemegang harus ada ditempat transaksi.
3) Dikaitkan dengan nilai transaksi yang terjadi, terdapat dua
kemungkinan :
a) Apabila pedagang telah diberikan alat otorisasi berupa EDC/POS, maka pedagang harus melalakukan otorisasi dengan menggunakan alat tersebut tanpa melihat nilai transaksi.
b) Apabila pedagang tidak diberikan alat otorisasi berupa EDC/POS maka pedagang diberikan batas kewenangan transaksi (floor limit) yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan perjanjian antara pedagang dan penerbit, yaitu ;
1. Jika nilai transaksi di bawah floor limit maka pedagang dapat langsung melakukan transaksi tanpa otorisasi, setelah memeriksa Daftar Hitam yang dikeluarkan secara berkala (seminggu sekali) oleh penerbit.
2. Jika nilai transaksi diatas floor limit maka pedagang wajib melakukan otorisasi dengan menghubungi pengelola dengan menggunakan telepon. Otorisasi adalah : suatu pengesahan dari penerbit atas nomor kartu kredit dan nilai transaksi yang diajukan oleh pedagang. Karena pedagang adalah pihak yang melihat secara phisik kartu kredit yang digunakan untuk melakukan transaksi, maka pedaganglah yang melihat kejanggalan yang terdapat pada kartu kredit. Dengan demikian otorisasi yang diberikan penerbit tidak menjamin keabsahan kartu kredit karena penerbit/pengelola tidak melihat kartu kredit secara phisik.
c) Selanjutnya pedagang akan menagih transaksi yang terjadi kepada pengelola. Jumlah tagihan dikurangr discount rate yang telah ditetapkan sebelumnya. Misalkan jumlah transaksi sebesar Rp. 1.000.000,- dan discount rate sebesar 5%, maka jumlah yang dibayarkan oleh pengelola kepada pedagang adalah sebesar Rp. 950.000,-.
d) Kemudian pengelola aka menagih kepada pihak penerbit sebesar nilai transaksi setelah dikurangi inter change fee yang telah disepakati sebelumnya. Sebagai contoh, besar inter change fee adalah 2%, maka jumlah yang ditagihkan oleh pengelola kepada penerbit ialah sebesar Rp.980.000,-, dengan demikian pihak pengelola telah mendapat bagian sebesar Rp. 30.000,- (Rp. 980.000,- -Rp.950.000,-).
e) Pada tanggal yang telah ditetapkan, pihak penerbit akan menagih kepada pemegang sejumlah nilai transaksi yang sesungguhnya. Dalam contoh tersebut ialah sebesar Rp. 1.000.000,- dengan demikian, pihak penerbit mendapat bagian sebesar Rp. 20.000,- (Rp. 1.000.000,- - Rp. 980.000,-). Melihat mekanisme seperti yangterjadi diatas (Point 3 s/d 5) maka pihak pengelola/penerbit adalah pihak yang paling besar menanggung resiko yang timbul akibat penyalahgunaan kartu kredit.
f) Jika jenis kartu tersebut ialah credit card, maka pemegang wajib untuk membayar sebagian dari seluruh jumlah tagihan. Besarnya jumlah minimum payment yang wajib dibayar atau yang biasa disebut sebagai telah ditetapkan oleh penerbit. Sisa tagihan yang belum dilunasi akan dikenakan interest atau bunga sebesar yang telah ditepakan oleh penerbit. Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Kartu Kredit Setiap nasabah yang memegang kartu kredit selalu mendambakan berbagai kemudahan dan keuntungan lainnya. Hal ini sesuai dengan tujuan penggunaan kartu kredit tersebut. Agar para nasabah tidak terjebak dalam berbagai masalah dengan memegang kartu yang diperolehnya, maka pemilihan untuk memegang kartu perlu lebih hati-hati, karena setiap jenis kartu memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
Cara memilih jenis kartu yang baik dapat dilihat dari berbagai segi, setiap kartu mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Secara umum kartu kredit dikatakan baik apabila :
1. Persyaratan untuk memperoleh kartu kredit relatif ringan.
2. Proses cepat dan mudah serta tidak bertele-tele.
3. Mempunyai jaringan yang luas, sehingga dengan mudah dapat dibelanjakan di berbagai tempat yang diinginkan.
4. Biaya penggunaan yang relatif rendah seperti uang iuran tahunan dan bunga yang dibebankan ke pemegang kartu.
5. Kartu harus dapat digunakan dengan multi fungsi.
6. Penggunaan kartu memberikan rasa bangga kepada pemakainya. Adapun
    keuntungan dari penggunaan kartu kredit .
Bagi nasabah pemegang kartu dengan memiliki kartu kredit, baik yangdikeluarkan oleh bank maupun lembaga pembiayaan diharapkan akan memberikan berbagai keuntungan,demikian pula bagi lembaga penerbit kartu kredit tersebut. Oleh karena itu penggunaan kartu kredit dalam setiap transaksi akan memberikan berbagai keuntungan kepada berbagai pihak walaupun dalam prkateknya terdapat juga kerugian.
Keuntungan yang diperoleh, antara lain :
1. Keuntungan bagi bank atau lembaga pembiayaan.
a. Iuran tahunan yang dikenakan kepada setiap pemegang kartu, perolehannya sangat besar setiap tahunnya. Semakin banyak pemegang kartu maka semakin banyak pula iuran yang akan diperolehnya.
b. Bunga yang dikenakan saat berbelanja.
c. Biaya administrasi yaitu biaya yang dibebankan kepada setiap pemegang kartu yang akan menarik uang tunai di ATM.
d. Biaya denda terhadap keterlambatan pembayaran disamping bunga.
2. Keuntungan bagi pemegang kartu kredit,antara lain :
a. Kemudahan berbelanja dengan cara kredit, menjadi nasabah tidak perlu
membawa uang tunai untuk melakukan transaksi.
b. Kemudahan memperoleh uang tunai selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu diberbagai tempat-tempat strategis, sehingga memudahkan untuk memenuhi keperluan uang tunai yang mendadak.
c. Bagi sebagian kalangan memegang kartu kredit memberikan kesan bonafiditas, sehingga memberikan kebanggaan sendiri.
3. Keuntungan bagi pedagang (merchant}, yaitu :
a. Dapat meningkatkan omset penjualan, hal ini disebabkan adanya minimal pembelanjaan serta akibat pemegang kartu merasa tidak membayar dengan tunai sehingga menggunakan sekehendaknya, maka biasanya pemegang kartu boros.
b. Sebagai bentuk pelayanan yang diberikan kepada para pelanggannya, sehingga pelanggan selalu kembali untuk melakukan hal yang sama secara berulang-ulang.
Sedangkan dalam hal kerugian, memang merupakan suaturesiko yang pasti ada dalam setiap kegiatan, dimana kerugian itu tidak hanya ada pada pihak bank atau lembaga pembiayaan tetapi juga ada pada pemegang kartu kredit.
Adapun kerugian dimaksud, antara lain :
 1. Kerugian bagi bank atau lembaga pembiayaan. Jika terjadi kemacetan pembayaran oleh nasabah yang berbelanja atau mengambil uang tunai, sulit untuk ditagih mengingat persetujuan penerbitan kartu kredit biasanya tanpa jaminan benda-beda berharga sebagaimana layaknya kredit. Bahkan jaminan hanya dengan jaminan bukti penghasilan saja sudah cukup untuk memperoleh kartu kredit.
2. Kerugian bagi nasabah pemegang kartu kredit.
a. Biasanya nasabah agak boros dalam berbelanja,hal ini karena nasabah merasa tidak mengeluarkan uang tunai untuk berbelanja, sehingga kadangkadang  ada hal-hal yang sebetulnya tidak perlu, dibeli juga.
b. Sebagian pedagang (merchant) membebankan biaya tambahan untuk setiap kali melakukan transaksi.
c. Adanya limit yang diberikan terkadang terlalu kecil.
1.      Kesimpulan
Kartu kredit merupakan salah satu bentuk alat bayar dalam transaksi jual beli barang/jasa disamping dalam bentuk uang dan cek. Pembiayaan dalm kartu kredit didahului dengan adanya perjanjian, dengan perjanjian mana pemegang kartu kredit memperoleh pinjaman dana dari penerbit kartu kredit (bank/perusahaan pembiayaan). Ada dua jenis perjanjian dalam kartu kredit yaitu, perjanjian penerbitan kartu kredit sebagai perjanjian pokok, dan perjanjian penggunaan kartu kredit sebagai perjanjian assessior. Perjanjian penerbitan kartu kredit bersifat bilateral, yaitu anatara penerbit kartu kredit,dan pihak pemegang kartu kredit. Adapun perjanjian penggunaan kartu kredit bersifat segitiga, yaitu antara pihak penerbit kartu kredit,pemegang kartu kredit, dan penjual (merchant).

3 Responses to " Pengertian Kartu Kredit, Jenis-jenis dan Ciri-ciri Kartu Kredit "

  1. Salam untuk semua orang, Allah pasti akan menjawab semua uang yang digunakan untuk uang kita dengan menyamarkan uang ke kami, mereka datang dengan segala bentuk kebaikan seperti uang dengan tingkat bunga 2%, semuanya kecuali Ibu yang baik. Rossa Stanley perusahannya adalah satu-satunya pemberi pinjaman sejati dan sejati yang berlaku untuk tingkat bunga 2%, inilah ceritaku, nama saya annisa dari bali pemilik restoran, jangan tertipu atau Lelah mata uang itu tidak bisa diperoleh dari internet yang akan menjadi pinjaman pinjaman Internet. Saya membaca beberapa komentar Anda tentang bagaimana Anda scammed, Mereka scammers, dan mereka juga memberikan pinjaman yang sebenarnya. Dan ibu rossa adalah salah satunya. Karena banyak kreditor scam saya awalnya skeptis, namun tetap untuk dan melihat kembali ibu Rossa memotong permintaan pinjaman saya dan saya telah mengkreditkan pinjaman saya dengan tepat Rp100.000.000,00 ke Rekening BCA saya, saya harus mengakui kompensasi uang, saya terkejut dan Masih kaget sampai tanggal, meskipun ada yang menolak karena tidak bisa memenuhi persyaratan pinjaman. Tapi saya dikabulkan karena keseriusan dan ketegaran saya, banyak yang akan menghubungi ibu rossa tanpa jawaban dan kompilasi pinjaman mereka, mereka akan memohon kepada ibu rossa tapi bagi saya saya serius dan memantau hal-hal dan sebelum saya mengetahuinya, saya mendapatkan pinjaman saya, dan Saya ingin mengatakan kepada ibu rossa bagaimana saya mengungkapkan penghargaan untuk mengeluarkan saya dan keluarga saya dari kemiskinan dia meminta agar saya menemukan berita itu kepada orang-orang di sekitar saya di Bali, dan hari ini saya memutuskan untuk mencocokkannya di sini. kata kunci yang menuntut biaya pendaftaran, kata-kata hanya untuk keseriusan dan rasa hormat Anda dan pinjaman Anda akan ada di rekening bank Anda dan sekali lagi saya mengatakan bahwa ALLAH memberkati perusahaan pinjaman rossa stanley untuk hal ini baik untuk orang-orang di benua ASIA dan UNITED NATIONS (PBB) untuk mendukungnya, Anda dapat menghubungi pusat lay anan pelanggan rossa stanley dengan menulis layanan pelanggan melalui surat ROSSASTANLEYLOANCOMPANY@GMAIL.COM, jika Anda ragu dan perlu klarifikasi mengenai atau bertukar pikiran untuk membuat saya ANNISABERKARYA@GMAIL.COM atau suami saya agungabdullahi@gmail.com Saya melakukan dengan sangat baik dalam bisnis restoran saya, dan membayar pinjaman saya pada saat jatuh tempo, ibu Rossa benar-benar Allah Dikirim ke Dunia ini.

    ReplyDelete
  2. Salam untuk semua orang, Allah pasti akan menjawab semua uang yang digunakan untuk uang kita dengan menyamarkan uang ke kami, mereka datang dengan segala bentuk kebaikan seperti uang dengan tingkat bunga 2%, semuanya kecuali Ibu yang baik. Rossa Stanley perusahannya adalah satu-satunya pemberi pinjaman sejati dan sejati yang berlaku untuk tingkat bunga 2%, inilah ceritaku, nama saya annisa dari bali pemilik restoran, jangan tertipu atau Lelah mata uang itu tidak bisa diperoleh dari internet yang akan menjadi pinjaman pinjaman Internet. Saya membaca beberapa komentar Anda tentang bagaimana Anda scammed, Mereka scammers, dan mereka juga memberikan pinjaman yang sebenarnya. Dan ibu rossa adalah salah satunya. Karena banyak kreditor scam saya awalnya skeptis, namun tetap untuk dan melihat kembali ibu Rossa memotong permintaan pinjaman saya dan saya telah mengkreditkan pinjaman saya dengan tepat Rp100.000.000,00 ke Rekening BCA saya, saya harus mengakui kompensasi uang, saya terkejut dan Masih kaget sampai tanggal, meskipun ada yang menolak karena tidak bisa memenuhi persyaratan pinjaman. Tapi saya dikabulkan karena keseriusan dan ketegaran saya, banyak yang akan menghubungi ibu rossa tanpa jawaban dan kompilasi pinjaman mereka, mereka akan memohon kepada ibu rossa tapi bagi saya saya serius dan memantau hal-hal dan sebelum saya mengetahuinya, saya mendapatkan pinjaman saya, dan Saya ingin mengatakan kepada ibu rossa bagaimana saya mengungkapkan penghargaan untuk mengeluarkan saya dan keluarga saya dari kemiskinan dia meminta agar saya menemukan berita itu kepada orang-orang di sekitar saya di Bali, dan hari ini saya memutuskan untuk mencocokkannya di sini. kata kunci yang menuntut biaya pendaftaran, kata-kata hanya untuk keseriusan dan rasa hormat Anda dan pinjaman Anda akan ada di rekening bank Anda dan sekali lagi saya mengatakan bahwa ALLAH memberkati perusahaan pinjaman rossa stanley untuk hal ini baik untuk orang-orang di benua ASIA dan UNITED NATIONS (PBB) untuk mendukungnya, Anda dapat menghubungi pusat lay anan pelanggan rossa stanley dengan menulis layanan pelanggan melalui surat ROSSASTANLEYLOANCOMPANY@GMAIL.COM, jika Anda ragu dan perlu klarifikasi mengenai atau bertukar pikiran untuk membuat saya ANNISABERKARYA@GMAIL.COM atau suami saya agungabdullahi@gmail.com Saya melakukan dengan sangat baik dalam bisnis restoran saya, dan membayar pinjaman saya pada saat jatuh tempo, ibu Rossa benar-benar Allah Dikirim ke Dunia ini.

    ReplyDelete
  3. Kami adalah organisasi hukum yang dibuat untuk membantu Orang yang membutuhkan bantuan, seperti bantuan keuangan.

    Jadi jika Anda atau Anda berada dalam kesulitan keuangan dalam kekacauan keuangan, dan Anda memerlukan uang untuk memulai bisnis Anda sendiri, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi utang Anda atau membayar tagihan Anda, memulai bisnis yang baik, atau telah meminjam lebih banyak Masalah dari lokal bank, hubungi kami hari ini melalui Email: di catherinewilliamloancompany@gmail.com

    Email: catherinewilliamloancompany@gmail.com


    Aplikasi pinjaman meliputi:

      Nama: _________
      Alamat: _________
      Negara: _________
      Okupasi: _________
      Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan: __________
      Tujuan Pinjaman _________
      jangka waktu kredit__
      Penghasilan bulanan: _________
    Telepon: _________

    Silakan hubungi kami melalui e-mail

    Email kami: catherinewilliamloancompany@gmail.com

    ReplyDelete