Upaya Penanggulangan Kejahatan

 
Penanggulangan kejahatan empirik terdiri dari tiga bagian pokok (Prof. Dr. A. S. Alam, (2010: 79-80) , yaitu:
1. Pre-emtif
Yang dimaksud dengan upaya pre-emtif disini adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulan kejahatan secara pre-emtif menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisai dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran/kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi kejahatan. Jadi dalam usaha pre-emtif faktor niat menjadi hilang meskipun ada kesempatan. Cara pencegahan ini berasal dari teori NKK, yaitu: Niat + Kesempatan terjadinya kejahatan. Contohnya, ditengah malam pada saat lampu merah lalu lintas menyala maka pengemudi itu akan berhenti dan mematuhi aturan lalu lintas tersebut meskipun pada waktu itu tidak ada polisi yang berjaga. Hal ini selalu terjadi dibanyak Negara seperti Singapura, Sydney, dan kota besar lainnya didunia. Jadi dalam upaya pre-emtif faktor “NIAT” tidak terjadi.

2. Preventif
Upaya-upaya preventif ini adalah merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya. Contoh ada orang ingin mencuri motor tetapi kesempatan itu dihilangkan karena motor-motor yang ada ditempatkan ditempat penitipan motor, dengan demikian kesempatan menjadi dan tidak terjadi kejahatan. Jadi dalam upaya preventif kesempatan ditutup.
3. Represif
Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakan berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman. Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Penanggulangan dengan upaya represif untuk menindak para pelaku sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga tidak mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya mengingat sanksi yang ditanggungny asangat berat.

Dalam membahas sistem represif, tentunya tidak lepas dari sistem pidana kita, dimana dalam sistem peradilan pidana paling sedikit terdapat 5 (lima) sub-sistem yaitu sub-sistem kehakiman, kejaksaan, kepolisian, pemasyarakatan, dan kepengacaraan. Yang merupakan suatu keseluruh- an dalam terangkai dan berhubungan secara fungsional. Dalam penanggulangan secara represif cara-cara yang ditempuh bukan lagi pada tahap bagaimana mencegah terjadinya suatu kejahatan tetapi bagaimana menanggulangi atau mencari solusi atas kejahatan yang sudah terjadi. Atas dasar itu kemudian, langkah-langkah yang biasa ditempuh cenderung bagaimana menindak tegas pelaku kejahatan atau bagaimana memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.

0 Response to " Upaya Penanggulangan Kejahatan "

Post a Comment